BENGKULU, BEKENTV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menuntut mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Andri Paisol, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan persidangan, JPU menuntut terdakwa Andri Paisol dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
















