BENGKULU, BEKENTV – Warga Kelurahan Timur Indah, Kota Bengkulu, menolak penggunaan limbah abu sisa pembakaran batu bara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA) dari PLTU Batu Bara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu, sebagai material penimbunan jurang di lokasi pembangunan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di belakang Kantor Kelurahan Timur Indah.
Penolakan ini muncul setelah material limbah FABA mulai ditumpuk di lokasi pada Kamis, 15 Januari 2026 sebanyak 8 truk, tanpa konfirmasi kepada warga sekitar.
Warga menilai aktivitas tersebut akan berdampak pada kesehatan yang memburuk serta dapat mencemari lingkungan, karena lokasi penumpukkan berada di tengah kawasan permukiman. Dalam rencanya volume timbunan diperkirakan mencapai sekitar 9.000 meter kubik.
















