BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam pengembangan perkara yang dikenal sebagai Kasus PT RSM Jilid II, penyidik tidak hanya menetapkan tersangka baru, tetapi juga memeriksa mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, yang menjabat saat izin tambang diterbitkan pada tahun 2007.
Pantauan BETVNEWS di lapangan menunjukkan, hingga Kamis (29/1/2026), Imron Rosyadi masih menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Pada perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
















