BENGKULU, BEKENTV – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio solar. Tersangka berinisial WF, warga Kota Manna, Bengkulu Selatan.
WF ditangkap bersamaan dengan barang bukti 2400 liter Bio solar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan perintah Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Mardiyono, untuk memutus mata rantai tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM.
“Kita lakukan penindakan ini atas perintah pimpinan, pak Kapolda Bengkulu untuk menekan perbuatan yang melanggar hukum khususnya Penyalahgunaan Pengangkutan BBM,” ungkap Kompol. Mirza Gunawan, Kamis (29/1/2026).
















