BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu pada Rabu (28/1/2026).
Amrullah, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, menjadi saksi kunci yang menjelaskan status aset tanah Pemkot Bengkulu dalam kasus Mega Mall dan PTM.
Amrullah, menegaskan bahwa tanah Pemkot Bengkulu berdasarkan HPL (Hak Pengelola Lahan) tidak pernah hilang karena HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama pihak swasta diterbitkan di atas HPL.
Saksi Amrullah menekankan perbedaan mendasar antara HGB dan HPL, dan memastikan bahwa penerbitan HGB di atas tanah HPL milik Pemkot Bengkulu adalah praktik yang sah.
















