BENGKULU, BEKENTV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara, menghadirkan sebanyak 18 orang saksi di persidangan perkara korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, Senin 22 Desember 2025.
Saksi yang dihadirkan ini merupakan 13 anggota DPRD Bengkulu Utara, dan 5 anggota DPRD Provinsi, yang dulunya menjadi anggota DPRD Bengkulu Utara saat kasus ini mencuat, salah satunya yakni Waka II DPRD Provinsi Bengkulu 2024-2029 Sonti Bakara, mantan ketua DPRD 2019-2024.
Saksi yang dihadirkan ini untuk mengungkap pengelolaan keuangan di lingkungan sekretariat DPRD Bengkulu Utara, dan dari kesaksian para tersangka banyak mengaku semua dikelola oleh Andri Faishol selaku mantan Bendahara pengeluaran DPRD Bengkulu Utara.
















