BENGKULU, BEKENTV – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu bersama Dewan Pengupahan serta pihak terkait, mulai dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bengkulu, Senin siang (22/12/205) menggelar rapat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk 2026 mendatang.
Dalam rapat tersebut, terdapat empat wilayah di Provinsi Bengkulu yang menyampaikan rekomendasi kenaikan besaran UMK. Kabupaten Mukomuko merekomendasikan kenaikan sebesar 5,40 persen atau Rp164.967 sehingga besaran UMK menjadi Rp3.217.086.
















