BENGKULU, BEKENTV – Penasihat Hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bengkulu 2025 Bujang HR, Joni Bastian, SH, membacakan eksepsi pada sidang pembacaan nota keberatan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan Kerugian Negara Rp12 Miliar.
Dalam eksepsinya, Joni Bastian menyatakan bahwa Kerugian negara yang dihitung oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak sesuai aturan yang ada, karena Kerugian Negara yang dikeluarkan tidak masuk akal. Ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang terlalu besar dan tidak jelas.
















