BENGKULU, BEKENTV – Kasus korupsi Mega Mall dan PTM terus bergulir di persidangan. Kuasa hukum terdakwa, Hema Simanjutak, menyatakan bahwa kliennya sebagai pemodal merasa sangat disayangkan bahwa proyek ini harus terhenti dan berujung di meja hijau.
“Klien kami telah menyediakan modal sebesar Rp97 miliar untuk membangun proyek ini, tapi sekarang malah diperkarakan,” kata Hema Simanjutak.
Menurutnya, proyek ini membutuhkan modal besar, dan kliennya telah memenuhi kewajibannya, termasuk membangun proyek dengan dana sendiri dan mengirimkan laporan keuangan setiap tahun.
Silviana, kuasa hukum terdakwa korupsi PAD Mega Mall dan PTM, menambahkan bahwa kliennya yang merupakan investor merasa bahwa kerja sama ini tidak berimbang dan merugikan kliennya.
















