BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memberikan Intruksi kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan agar melakukan reklamasi pasca kegiatan dengan melakukan penghijauan kembali area garapan.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penanaman pohon merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan pascatambang maupun pascaoperasi perkebunan, khususnya terkait kewajiban reklamasi.
“Bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), reklamasi pascatambang merupakan keharusan yang telah diatur dalam regulasi dan harus dilaksanakan secara konsisten serta penuh tanggung jawab. Hal ini juga berlaku bagi pemilik area perkebunan,” ujar Mian.
















