BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (18/12/2025).
Para tersangka yang dilimpahkan adalah H-M, T-S, H-A, dan A-S, yang disangka melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Curup Tahun Anggaran 2019-2020.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
















