BENGKULU, BEKENTV – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien RSUD Rejang Lebong menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/12/2025).
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Reko Viktoria, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dwi Prasetiyo, serta pihak ketiga Yuda Putrado.
Dalam pledoinya, dr. Reko Viktoria meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, Endah Rahayu Ningsih, SH, ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun niat jahat dalam perkara tersebut.
















