BENGKULU, BEKENTV – Penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan berkas perkara lima tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi dan perintangan penyidikan telah lengkap atau P21.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk selanjutnya disidangkan.
Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga tersangka kasus suap atau gratifikasi, yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana, serta Nazirin selaku Inspektur Tambang Tahun 2024.
















