Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Futura, serta 15 jerigen berisi Pertalite dengan total puluhan liter BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Tersangka telah menjalankan praktik ilegal ini selama delapan tahun. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tutup Kompol Mirza.
















