Berdasarkan informasi tersebut, tim Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati anak buah AB berinisial HK sedang mengangkut Pertalite dari SPBU menggunakan mobil Futura merah.
“Dari hasil pengintaian, diketahui BBM subsidi tersebut dibeli berulang kali di SPBU Argamakmur, kemudian didistribusikan ke warung-warung pengecer yang sebelumnya telah memesan,” jelas Kompol Mirza.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AB diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2017 dengan cara membeli Pertalite dari SPBU dalam jumlah kecil namun berulang, untuk kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.
















