BENGKULU, BEKENTV – Pasca pelantikan PPPK tahap I dan paruh waktu baru-baru ini, gelombang gugatan cerai mulai menerpa ASN PPPK di Kabupaten Seluma.
Memasuki awal Januari 2026, tercatat sedikitnya tujuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi mengajukan gugatan cerai.
Hal ini menjadi perhatian serius Pemkab Seluma, mengingat PPPK seharusnya menjadi contoh dalam menjaga stabilitas dan etika sebagai aparatur negara.
Wakil Bupati Seluma, Gustianto, mengungkapkan bahwa sebagian besar gugatan cerai tersebut terjadi tidak lama setelah pelantikan PPPK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Ya, memang benar ada sejak pelantikan PPPK yang baru-baru ini, sudah tujuh orang PPPK yang menggugat cerai suaminya. Alasannya bermacam-macam,” ujarnya.
Menurut Wabup, dalam prosesnya meskipun persoalan rumah tangga memang bersifat pribadi, namun ketika menyangkut ASN, dampaknya dapat berimbas pada kinerja dan citra birokrasi.
“Meski pribadi, ini dampaknya bisa berimbas kinerja mereka,” ujarnya.
Wabup juga mengingatkan seluruh PPPK dan ASN agar tetap menjaga keharmonisan keluarga serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Yang jelas kami minta keharmonisan tetap dijaga. Modelan seperti itu tolong dihindari karena apa, saya menyakini di dalam proses mereka menjadi PPPK tentunya pasti ada peran suami dan anak-anak mereka,” tegas Wabup.
Untuk diketahui, dari tujuh kasus gugatan cerai itu semuanya merupakan perempuan, tiga di antaranya diajukan dengan alasan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, sementara empat kasus lainnya disebabkan oleh dugaan perselingkuhan.
Dari empat kasus perselingkuhan, dua di antaranya oknum PPPK sempat viral karena digrebek oleh warga.
















