5. Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan Non-Mahram (Menurut Sebagian Mazhab)
Dalam mazhab Syafi’i yang banyak diikuti di Indonesia, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat.
Namun, mazhab lain memiliki pendapat berbeda. Karena itu, penting bagi setiap muslim mengetahui pendapat mazhab yang diikutinya.
Bagi kamu yang mengikuti mazhab Syafi’i, sebaiknya memperbarui wudhu setelah bersentuhan kulit dengan lawan jenis non-mahram.
6. Keluar Darah Banyak menurut Sebagian Ulama
Sebagian ulama berpendapat bahwa keluarnya darah dalam jumlah banyak dari tubuh dapat membatalkan wudhu, seperti mimisan hebat atau luka yang mengalir deras.
















