Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu…” (QS. Al-Ma’idah: 6).
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga wudhu sebelum salat. Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama.
1. Keluar Sesuatu dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)
Hal paling umum yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari kemaluan depan atau belakang, baik berupa air kencing, tinja, kentut, maupun cairan lainnya.
Para ulama sepakat bahwa hal ini membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak. Karena itu, setelah buang air kecil atau besar, seorang muslim wajib berwudhu kembali sebelum salat.
















