“Pengangkatan kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon kepala sekolah,” jelasnya.
Adapun persyaratan untuk menjadi kepala sekolah antara lain memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1), memiliki sertifikat pendidik, serta berpangkat paling rendah golongan IIIc bagi aparatur sipil negara (PNS). Sementara bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan memiliki masa kerja minimal delapan tahun.
“Semua calon kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk bagi guru PPPK yang harus memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun,” tegas Munarwan.
















