“Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkotika golongan I dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati,” kata Alexander.
Hasil penangkapan terhadap T-H lima paket besar ganja dengan berat total 5.479,93 gram. Dari R, 4 paket besar sabu dan 9 paket sabu siap edar dengan total berat bersih 44,44 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan oleh BNNP Bengkulu hari ini adalah 5,4 kilogram ganja dan 37,60 gram sabu, sisanya akan digunakan untuk barang bukti saat di persidangan. (imr)















