BENGKULU, BEKENTV – Barang bukti sebanyak 5,4 kilogram ganja dan 37,6 gram sabu milik dua tersangka bandar narkoba lintas Provinsi, yakni T-H dan R, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Selasa siang (2/12/2025).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP, Alexander Samuel Soeki, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dibawa oleh tersangka dari kabupaten Rejang Lebong.
T-H dan R sendiri memiliki rekam jejak sebagai residivis yang pernah terlibat kasus pidana umum dan kasus narkoba.
Pemusnahan dilakukan dengan insinerator sistem pembakaran dua tungku yang bersuhu hingga 1.100 derajat celcius untuk memastikan seluruh kandungan narkotika hancur tanpa meninggalkan unsur berbahaya.















