BENGKULU, BEKENTV – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah memberikan arahan kepada Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu untuk mengambil alih iuran BPJS Kesehatan yang desil 1 sampai desil 6 yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara, menyampaikan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya bagi peserta yang iurannya ditanggung melalui APBN.
“Untuk kepesertaan yang ditanggung APBN, kewenangan penonaktifan ada di pusat. Sementara yang dibayarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu tetap aktif,” jelas Ricco.
















