Hasil perhitungan tersebut didapati jika kerugian keuangan Negara mencapai Rp1,3 triliun rupiah.
Kerugian keuangan Negara bersumber dari Kerusakan Lingkungan (Ekologi) dan Kerugian atas Kredit Macet yang dilakukan PT Desaria Plantation Mining (DPM).
“Kerugian negara didapatkan dari kerusakan lingkungan dan ketidakbenaran proses,” kata Danang.
Danang menyampaikan jika dalam perkara ini pihaknya sudah menyita sejumlah aset yang berada di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara.
Selanjutnya, masih akan menyita aset Tersangka yang berada di Bali, Nusa Tenggara Timur dan Riau sehingga total ada 48 aset milik Tersangka yang tersebar di 8 Provinsi.
















