Arian menambahkan, untuk penerima program cetak sawah tidak ada perubahan, yakni Kecamatan Lubuk Sandi dan Kecamatan Ulu Talo.
Untuk mendukung pelaksanaan, Pemkab Seluma melalui Dinas Pertanian menyiapkan dana pendamping sebesar Rp320 juta sebagai syarat memperoleh program ini.
Anggaran tersebut digunakan untuk biaya survei lokasi dan persiapan pelaksanaan. Sedangkan biaya program cetak sawah dibiayai oleh APBN sebesar Rp10 miliar.
“Anggaran digunakan untuk biaya pelaksanaan survei lokasi serta persiapan pelaksanaan program. Sedangkan untuk biaya program cetak sawah ini dibiayai oleh APBN sebesar Rp10 miliar,” pungkasnya.
















