Terkait penerapan pasal, Kompol Miza Yanti menyampaikan bahwa meskipun terdapat pembaruan dalam KUHAP, namun dalam perkara ini penyidik tetap menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa pidana terjadi.
“Untuk penerapan pasal, meskipun ada KUHAP baru, namun secara substansi tidak banyak perubahan. Karena perkara ini terjadi pada tahun 2025, kami tetap menggunakan KUHAP lama. Pasal yang diterapkan adalah pasal perbankan, yakni Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup dengan nilai kredit mencapai Rp5 miliar.
















