Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, S.Ik, mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
“Hari ini kami melimpahkan empat tersangka berinisial DA, YI, YP, dan YL ke Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus dugaan kredit macet senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang,” ujar Kompol Miza Yanti.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dilimpahkan berupa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
“Barang bukti yang kami serahkan berupa dokumen perjanjian kredit, dokumen pengajuan kredit, hingga berkas pencairan fasilitas kredit di Bank Bengkulu. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar dalam pembuktian perkara di persidangan nantinya,” jelasnya.
















