Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, S.IK, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena para tersangka merasa penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah.
“Saat ini proses praperadilan telah memasuki sidang ketiga dengan agenda replik. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan duplik, kemudian agenda pembuktian berupa saksi dan surat,” ujar Kompol Miza Yanti, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, pengajuan praperadilan berdampak pada tertundanya pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Padahal, sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan.
















