BENGKULU, BEKENTV – 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang ditangani Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Keempat tersangka tersebut yakni Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang Yuliana Maitimu, Account Officer Yosi Indarti, Account Officer Dendy Ario, serta Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Yogi Purnama Putra.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2025 terkait dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp5 miliar. Meski telah berstatus tersangka, keempatnya tidak dilakukan penahanan.
















