Setelah agen travel berdiri, para terdakwa bekerja sama menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan.
Selain itu, dalam laporan perjalanan dinas, tersangka menggunakan nama-nama staf DPRD dan pegawai honorer.
Padahal dalam realisasinya, para staf tidak pernah melakukan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kaur, Sopian Siregar, selaku penasihat hukum terdakwa akan melakukan bantahan atas dakwaan pada saat proses pembuktian dan pembelaan.
Sopian menegaskan, yang menjadi persoalan utama adalah kerugian negara. Karena menurutnya, setiap terdakwa pastinya berbeda soal kerugian negara sebagaimana jabatannya masing-masing.
“Kita tidak mengajukan Eksepsi. Namun apa yang perlu dibantah akan disampaikan saat persidangan dan pembelaan,” ungkap Sopian.
















