BENGKULU, BEKENTV – 4 terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur Tahun Anggaran 2023 jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu 8 Oktober 2025.
Terdakwa yang menjalani persidangan tersebut yakni mantan Sekwan Kaur Arsal Adelin, Mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, Mantan Kabag Umum Aprianto dan Mantan Kasubag Halim Zaend.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kerugian negara yang timbul akibat perbuatan keempat tersangka mencapai Rp13 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan keempat terdakwa mencapai Rp13 miliar,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Rabu (8/10/2025).
Modus para tersangka adalah menyiasati anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023 dengan mendirikan travel agen fiktif.
















