BENGKULU, BEKENTV – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Rabu (7/1/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah membacakan surat dakwaan terhadap empat orang terdakwa.
Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah Ir. Hazairin Masrie, mantan Kepala Seksi Hukum BPN Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, serta Hartanto, advokat yang mendampingi Warga Terdampak Pembangunan (WTP).
















