<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> – Sebanyak 37 desa di Kabupaten Seluma hingga kini belum mengajukan Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa sejak bulan Mei 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, saat dikonfirmasi. Menurut Herman, keterlambatan pengajuan Siltap ini terjadi karena sebagian desa belum melengkapi berkas administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan. “Dari total desa yang ada di Kabupaten Seluma, masih ada 37 desa yang belum mengajukan Siltap sejak Mei hingga sekarang. Kami harap pemerintah desa segera mengusulkan agar hak perangkat desa bisa segera dicairkan,” ujar Herman.<!--nextpage--> Selain Siltap, Herman juga mengungkapkan bahwa sebanyak 14 desa belum bisa mencairkan Dana Desa (DD). Hal itu disebabkan oleh kendala teknis pada sistem aplikasi di pemerintah pusat, yang saat ini masih dalam proses perbaikan. "Untuk Dana Desa, ada 14 desa yang belum bisa mencairkan karena aplikasi DinPusTa masih dalam proses perawatan. Kami masih menunggu sistem kembali normal agar bisa diproses,"tambahnya. BKD Seluma berharap seluruh pemerintah desa segera menindaklanjuti proses pengajuan agar tidak terjadi penundaan pembayaran terhadap perangkat desa ataupun kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa.<!--nextpage--> <strong>Julyan</strong>