Dokter Rheyco Victoria, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta pidana pengganti Rp150 juta.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus membayar uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, dalam pembacaan putusan.
Satu terdakwa lainnya, Rianto, masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian dan belum divonis oleh hakim. Keputusan hakim ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Dalam kasus ini, hakim mempertimbangkan unsur kerugian negara dan memenuhi unsur pidana Korupsi, sehingga ketiga terdakwa divonis dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.(Imron)
















