BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis tiga terdakwa kasus korupsi di RSUD Rejang Lebong dengan hukuman penjara dan denda yang berbeda-beda, Senin 22 Desember 2025.
Ketiga terdakwa, Dwi Prasetyo, Yudha Putrado, dan Dokter Rheyco Victoria, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp733 juta.
Dwi Prasetyo, selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, serta pidana tambahan sebesar Rp300 juta.
Yudha Putrado, Direktur CV Agapi Mitra, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta pidana tambahan Rp33 juta.
















