BENGKULU, BEKENTV – Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan UPTD Labkesda di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, tim penyidik kini melakukan upaya paksa untuk memeriksa pihak yang diduga kuat akan menjadi tersangka baru.
“Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan. yang tidak datang hari ini akan diperiksa sesuai dengan tindakan yang perlu dilakukan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Achmad Fariansya, SH, MH, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Marjek Ravilo, SH, MH serta Kasi Datun Radiman, SH, MH.
Fri Wisdom menjelaskan, ada beberapa nama yang kuat terlibat dalam perkara ini. Namun pihaknya enggan menyebutkan identitasnya.
“Perkembangan penyidikan terus berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, untuk nama-namanya jangan dulu, saat ini masih kita periksa,” jelasnya.
Ia menambahkan, sudah ada lebih dari 40 saksi yang diperiksa untuk memastikan adanya pihak lain yang terlibat sekaligus menambah alat bukti dalam perkara ini.
“Saksi terus kita periksa, untuk menambah alat bukti dalam perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, Kamis 18 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Tabrani, kontraktor pembangunan Akmad Basir, dan PPTK Doni Iswanto.
Ketiganya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 20.30 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, baik perbuatan melawan hukum maupun bukti fisik.
Adapun kerugian negara saat ini masih dalam proses audit. Namun, total anggaran pembangunan UPTD Labkesda mencapai Rp2,7 miliar.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya dokumen, alat komunikasi, satu unit mobil, serta barang lainnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
“Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tutup Wisdom.
Sementara itu, Panca, kuasa hukum tiga tersangka, menyebut pihaknya akan mempelajari BAP penyidik terlebih dahulu.
Ia menegaskan masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kita pelajari dulu, saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak keluarga klien kami, langkah hukum ke depan akan kami sampaikan lagi nanti,” kata Panca, Sabtu 20 September 2025.