BENGKULU, BEKENTV – Tiga perangkat Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun anggaran 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) sebagai Sekretaris Desa, dan LH (47) sebagai Kaur Keuangan Desa. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan sesuai APBDes, serta menggunakan dana SiLPA untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan mark up harga belanja, pembayaran yang tidak sesuai prestasi kerja, serta membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan dana. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp577.531.265.
















