BENGKULU, BEKENTV – Polda Bengkulu kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Bengkulu.
Dalam melancarkan aksi bisnis ilegal ini, dua orang dari tiga tersangka merupakan orang dalam alias pegawai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di jalan Lintas Barat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Ketiga tersangka ini yakni, A-F selaku Pengawas, A-S yang merupakan operator SPBU, dan B-I pengunjal BBM jenis Bio Solar.
Dalam perputaran bisnis ilegal tersebut, tersangka B-I tidak menggunakan barcode untuk mengisi BBM Bio Solar, melainkan langsung menemui operator.
Operator melakukan pengisian bahan bakar ke dalam wadah jerigen yang sudah disediakan dibagian belakang kendaraan bak terbuka tertutup terpal.
















