BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/1/2026).
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketiga saksi tersebut yakni Nirwandha, Izda Putra, dan Adam Hawari, yang merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dari periode berbeda.
Penasihat hukum terdakwa, Silviana, menilai keterangan para saksi BPN sangat membantu dalam meluruskan sejumlah kesalahan pemahaman terkait peraturan agraria yang selama ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan.
















