- Mengundurkan diri, Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran kepala BKN
- Meninggal dunia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.
Page 2 of 2
















