BEKENTV – Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu mempunyai beberapa alasan tepat yang perlu diketahui, salah satunya yaitu dikarenakan tidak memenuhi syarat.
Proses pembatalan di setiap instansi bukan semata-mata tanpa alasan resmi, hal ini adanya dorongan dari aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Untuk status kepegawaian PPPK Paruh Waktu akan di berikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASAN yang di tetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah.
Nah, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan berlaku setiap satu tahun dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Penetapan ini berlaku sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Hal inilah yang menjadi modal dasar awal masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan pihak instansi pemerintah.
Tapi ternyata ada beberapa alasan resmi yang bisa membatalkan kelulusan PPPK Paruh Waktu. Temukan jawabannya dalam rangkuman informasi BEKENTV berikut ini.
Alasan Resmi Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu
1. Pengunduran Diri
Alasan pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu yang pertama ialah peserta yang mengundurkan diri pada status kelulusan PPPK T.A 2024 priode II di lingkungan instansi.
2. Tidak Memenuhi Syarat
Setiap peserta yang tidak memenuhi syarat akan di batalkan proses kelulusannya sesuai dengan aturan resmi yang ada.
Hal ini bisa juga terjadi setelah melakukan pengisian DRH dan melengkapi dokumen, karena panita akan mengecek kembali data-data dan memverifikasinya.
3. Meninggal Dunia
Peserta yang telah wafat sebelum dilakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, akan dibatalkan kelulusannya secara resmi.
Terkait 3 alasan resmi pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu tersebut, telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 pada bagian kedelapan.
Sebagaimana dengan bunyinya sebagai berikut:
















