Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 282 orang yang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. Namun, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengundurkan diri.
“Awalnya ditetapkan 282 orang. Karena satu orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri, maka jumlah penerima SK menjadi 280 orang,” ujar Anshori.
Anshori menambahkan, tenaga PPPK paruh waktu akan dikontrak selama satu tahun dengan masa kerja hingga Desember 2026. Adapun perpanjangan kontrak selanjutnya akan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat serta kebutuhan daerah.
















