BENGKULU, BEKENTV – 2 oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma, masing-masing dari tenaga kesehatan (nakes) dan guru, terancam dipecat. Keduanya sebelumnya sempat viral akibat dugaan kasus perselingkuhan dan nikah siri yang dinilai melanggar disiplin berat serta etika aparatur sipil negara (ASN).
Ancaman sanksi berat tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Seluma usai menerima hasil pemeriksaan dan penyelidikan dari tim Inspektorat Kabupaten Seluma. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap dua oknum PPPK yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan etika.
” Iya sudah, ada dua yang saya terima dan sudah ditanda tangani,” kata Bupati Seluma.
Menurut Bupati Seluma, pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum PPPK tersebut tergolong sangat berat karena tidak hanya melanggar disiplin ASN, tetapi juga mencoreng etika sebagai aparatur pemerintah. Oleh karena itu, sanksi yang dijatuhkan berpotensi pada pemberhentian sebagai PPPK.
“Hukumnya disiplin berat. Tentu, sanksi terberat bisa pemecatan ,” tegasnya.
Bupati Seluma menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengumumkan keputusan hukuman terhadap kedua oknum PPPK tersebut. Seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai, bahkan surat keputusan (SK) sanksi telah resmi ditandatangani.
“Tanda tangan sudah, tinggal dieksekusi saja,” pungkas Bupati.
Kasus dua oknum PPPK Seluma ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Dugaan perselingkuhan dan nikah siri tersebut dinilai mencoreng citra ASN, khususnya PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan etika ASN tanpa pandang bulu demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
















