Renaldho juga menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejati Bengkulu. Karena lokus delicti (tempat kejadian) berada di wilayah hukum Kejari Seluma, maka perkara dilimpahkan untuk segera disidangkan di PN Tais.
Meski pelimpahan dilakukan di Seluma, tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu.
Terdakwa merupakan Pemilik LPK di Garut. Terdakwa dalam perkara ini adalah Deni Wahyudin (40) warga Banyuresmi, Kabupaten Garut Jawa Barat. Deni diketahui merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cassen Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Garut.
Deni diduga berperan aktif dalam proses perekrutan dan pemberangkatan seorang warga Desa Kampai, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. Yakni Adelia Mesya, ke Jepang melalui jalur tidak resmi.
















