BENGKULU, BEKENTV – Sebanyak 148 tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Mustarani menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi para honorer yang selama ini telah mengabdi.
“SK PPPK Paruh Waktu ini berlaku selama satu tahun. Selama masa tersebut akan dilakukan evaluasi secara bertahap terhadap kinerja masing-masing pegawai,” ujar Mustarani.
















