Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Andre Faishol, Nuroni, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan sifat para saksi, yang seperti menutup-nutupi karena saat ditanya terkait SPJ banyak yang mengaku tidak tahu.
“Itu kita tanya siapa yang menandatangani untuk melakukan perjalanan dinas ini, mereka menjawab tidak tahu, tapi SPT dan SPPD nya ada yang menandatangani berarti ada perintah juga kan, jadi bisa kita asumsikan itu perintah Ketua DPRD,” kata Nuroni.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 mendatang dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. (Angga)
















