“Kita hadirkan saksi anggota dewan aktif di Bengkulu Utara pada 2023 lalu, dan keterangan saksi menguatkan dakwaan kita,” ungkap JPU Kejari Bengkulu Utara, Muhammad Rezario Prakoso.
Namun ketika disinggung siapa yang menandatangani SPT, SPPD pada 2023, banyak yang mengatakan lupa atau tidak tahu.
Dan saat ketua majelis, Agus Hamzah, menanyakan terkait siapa menandatangi surat-surat tersebut kepada terdakwa Andri, ia menjawab ketua DPRD alias Sonti Bakara.
“Saya disuruh oleh pimpinan saya yang mulia, saya disuruh untuk bereskan SPJ SPPD karena bakal ada pemeriksaan BPK,” ucap terdakwa.
Namun dipersidangan Sonti membatah hal tersebut, sehingga hakim meminta agar terdakwa bisa membuktikan ucapannya tersebut.
















