<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Sebanyak 11.969 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini tercatat berstatus nonaktif. Kondisi ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor KPPN Manna, Rabu (25/2/2026). Kegiatan sosialisasi menghadirkan perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Forum tersebut menjadi ruang penyampaian informasi sekaligus klarifikasi terkait status kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Sosial. Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mempertanyakan mekanisme pembaruan data dan meminta agar proses verifikasi melibatkan pemerintah desa. Menurut mereka, aparat desa memiliki data dan pemahaman yang lebih akurat mengenai kondisi sosial ekonomi warga.<!--nextpage--> Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Erwin Yulezar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah. Ia menegaskan, pihaknya tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi lintas instansi. “Data 11.969 peserta ini berasal dari SK Kemensos. Karena itu, kami bersama Dinsos dan BPS melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan langkah verifikasi agar masyarakat yang masih memenuhi syarat bisa diusulkan kembali,” jelas Erwin. Menurutnya, keterlibatan kepala desa sangat penting karena mereka lebih memahami kondisi riil masyarakat di wilayah masing-masing.<!--nextpage--> “Kami ingin memastikan tidak ada warga yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan justru kehilangan haknya. Solusi terbaik akan kita carikan bersama,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Selatan, Mohammad Fathan Romdhoni, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan. Ia menilai pembaruan data harus berbasis kondisi faktual, terutama bagi warga dengan penyakit kronis atau menahun. Romdhoni mengimbau agar masyarakat proaktif mengecek status kepesertaan melalui Dinas Sosial atau aplikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).<!--nextpage--> “Jika memang hasil verifikasi menunjukkan mereka layak dan membutuhkan, tentu bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Hen Yepi, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Tahap awal akan dilakukan bimbingan teknis bagi operator aplikasi DTSEN sebelum turun ke lapangan. “Kami akan mulai dengan pelatihan operator minggu depan. Setelah Lebaran, tim akan turun melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh agar data benar-benar akurat,” tutup Hen Yepi. Dengan langkah kolaboratif, pemerintah daerah berharap persoalan 11.969 peserta PBI JK nonaktif dapat diselesaikan secara bertahap dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.<!--nextpage--> <strong>Ary Rahmad</strong>