BENGKULU, BEKENTV – Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, dikabarkan bakal menonaktifkan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan.
Dari informasi yang beredar, pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Selatan, Rispin Junaidi, M.Pd., yang diketahui sudah cukup lama mengalami sakit.
Proses penonaktifan tersebut saat ini ditujukan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menegaskan bahwa ketentuan pemberhentian ASN sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.