BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank Unit Topos, Kabupaten Lebong, akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bengkulu Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa yang terbukti melakukan praktik financial fraud dan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa utama, Fando Pranata, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Unit Topos, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.
Tidak hanya pidana badan dan denda, Fando juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp3 miliar. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Doni Saputra yang menjabat sebagai Account Officer Kredit Komersial divonis 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sedangkan terdakwa Truk Wijaya Saputra dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Majelis hakim menilai ketiganya secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap sejumlah modus yang digunakan para terdakwa untuk menjalankan aksinya.
Modus pertama dilakukan melalui praktik financial fraud dengan skema top up kredit. Para terdakwa memanfaatkan dan menggunakan data nasabah untuk menaikkan plafon pinjaman atau limit kredit tanpa prosedur yang semestinya.
Setelah pencairan dana dilakukan, sebagian dana hasil peningkatan kredit tersebut diduga diambil dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, para terdakwa juga menjalankan skema yang dikenal sebagai kredit bagi hasil. Dalam praktik ini, nasabah diminta mengajukan peningkatan plafon pinjaman. Namun setelah dana dicairkan, sebagian uang langsung dipotong dan dikuasai oleh oknum pegawai bank.
Modus kedua yang terungkap dalam persidangan adalah kredit fiktif. Para terdakwa menggunakan data dan identitas calon debitur untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut. Dana hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi transaksi sebelumnya.
Majelis hakim menyebut tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar. Dari fakta persidangan terungkap sebagian dana yang diperoleh digunakan oleh Fando untuk menutup penggunaan dana sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, didampingi Kasi Ops Wenharnol, menyatakan bahwa putusan majelis hakim pada prinsipnya sejalan dengan pembuktian yang diajukan jaksa selama persidangan.
“Pada intinya semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami penuntut umum,” tegas Dr. Arief Wirawan.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun yang terpenting, menurutnya, adalah upaya pemulihan kerugian negara serta pemberian efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan putusan, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Dalam rentang waktu tersebut, para terdakwa akan menentukan sikap apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh upaya hukum lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga perbankan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Majelis hakim dalam putusannya juga menilai tindakan para terdakwa telah mencederai integritas dunia perbankan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan perbankan agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta mematuhi aturan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.














