Sabtu, Juni 13, 2026
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbukti Lakukan Kredit Fiktif, Mantan Kacab Bank Unit Topos Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank Unit Topos, Kabupaten Lebong, akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bengkulu Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa yang terbukti melakukan praktik financial fraud dan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Wizon Paidi by Wizon Paidi
Juni 3, 2026
in Berita Utama
0
Terbukti Lakukan Kredit Fiktif, Mantan Kacab Bank Unit Topos Divonis 3,5 Tahun Penjara

BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank Unit Topos, Kabupaten Lebong, akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bengkulu Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa yang terbukti melakukan praktik financial fraud dan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa utama, Fando Pranata, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Unit Topos, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.

Tidak hanya pidana badan dan denda, Fando juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp3 miliar. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Doni Saputra yang menjabat sebagai Account Officer Kredit Komersial divonis 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sedangkan terdakwa Truk Wijaya Saputra dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Majelis hakim menilai ketiganya secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga

Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap sejumlah modus yang digunakan para terdakwa untuk menjalankan aksinya.

Modus pertama dilakukan melalui praktik financial fraud dengan skema top up kredit. Para terdakwa memanfaatkan dan menggunakan data nasabah untuk menaikkan plafon pinjaman atau limit kredit tanpa prosedur yang semestinya.

Setelah pencairan dana dilakukan, sebagian dana hasil peningkatan kredit tersebut diduga diambil dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, para terdakwa juga menjalankan skema yang dikenal sebagai kredit bagi hasil. Dalam praktik ini, nasabah diminta mengajukan peningkatan plafon pinjaman. Namun setelah dana dicairkan, sebagian uang langsung dipotong dan dikuasai oleh oknum pegawai bank.

Modus kedua yang terungkap dalam persidangan adalah kredit fiktif. Para terdakwa menggunakan data dan identitas calon debitur untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut. Dana hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi transaksi sebelumnya.

Majelis hakim menyebut tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar. Dari fakta persidangan terungkap sebagian dana yang diperoleh digunakan oleh Fando untuk menutup penggunaan dana sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, didampingi Kasi Ops Wenharnol, menyatakan bahwa putusan majelis hakim pada prinsipnya sejalan dengan pembuktian yang diajukan jaksa selama persidangan.

“Pada intinya semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami penuntut umum,” tegas Dr. Arief Wirawan.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun yang terpenting, menurutnya, adalah upaya pemulihan kerugian negara serta pemberian efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan putusan, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Dalam rentang waktu tersebut, para terdakwa akan menentukan sikap apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh upaya hukum lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga perbankan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Majelis hakim dalam putusannya juga menilai tindakan para terdakwa telah mencederai integritas dunia perbankan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan perbankan agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta mematuhi aturan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Tags: bank bengkulufinancial fraudjpukorupsikredit fiktifmantan kacabpengadilan negeri bengkuluunit toposvonis
ShareTweetSend
Previous Post

Cek di Sini! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2026, Kesempatan Kuliah Gratis D1 hingga S1 untuk Anak Pekebun Sawit

Next Post

DPRD Provinsi Bengkulu Gandeng APH, Kejar Kepatuhan Pajak Perusahaan Sawit dan Tambang

Wizon Paidi

Wizon Paidi

Related Posts

Berita Utama

Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial
Berita Utama

BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Sambut HUT ke-80 Polri, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Door to Door Salurkan Paket Sembako
Berita Utama

Sambut HUT ke-80 Polri, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Door to Door Salurkan Paket Sembako

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Irjen Mardiyono Tinjau Satkamling Bajak Bengkulu, Warga Diajak Aktif Ronda Malam Cegah Kriminalitas
Berita Utama

Irjen Mardiyono Tinjau Satkamling Bajak Bengkulu, Warga Diajak Aktif Ronda Malam Cegah Kriminalitas

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Next Post
DPRD Provinsi Bengkulu Gandeng APH, Kejar Kepatuhan Pajak Perusahaan Sawit dan Tambang

DPRD Provinsi Bengkulu Gandeng APH, Kejar Kepatuhan Pajak Perusahaan Sawit dan Tambang

  • 54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ini Daftar 14 Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu hasil Lelang Dilantik Difinitif

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    214 shares
    Share 86 Tweet 54

Recommended

Manfaat Lain Masker Buah Persik, Bisa Mencegah Penuaan Dini, Cek Sekarang

Manfaat Lain Masker Buah Persik, Bisa Mencegah Penuaan Dini, Cek Sekarang

Januari 9, 2026
Buah Ceri Ini Ampuh Mengatasi Jerawat, Cek Manfaat di Sini! Cukup Gunakan Rutin

Buah Ceri Ini Ampuh Mengatasi Jerawat, Cek Manfaat di Sini! Cukup Gunakan Rutin

November 26, 2025

Don't miss it

Perlu Tahu! Ini Beasiswa Kuliah BSI Scholarship untuk Mahasiswa 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Edukasi

Perlu Tahu! Ini Beasiswa Kuliah BSI Scholarship untuk Mahasiswa 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Juni 13, 2026
Berita Utama

Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni

Juni 13, 2026
Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!
Lifestyle

Jangan Anggap Remeh, Keringat Berlebih Bisa Jadi Tanda 6 Penyakit Ini, Cek Sekarang!

Juni 13, 2026
Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Edukasi

Cek di Sini! Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Juni 13, 2026
Keringat Berlebih Bisa Jadi Gejala Umum Demam Pada Tubuh, Cek Lainnya Disini!
Lifestyle

Keringat Berlebih Bisa Jadi Gejala Umum Demam Pada Tubuh, Cek Lainnya Disini!

Juni 13, 2026
Ada 5 Kelompok Orang yang Pantang Konsumsi Daun Sirih Cina, Siapakah Itu?
Lifestyle

Ada 5 Kelompok Orang yang Pantang Konsumsi Daun Sirih Cina, Siapakah Itu?

Juni 13, 2026
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • News
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Perlu Tahu! Ini Beasiswa Kuliah BSI Scholarship untuk Mahasiswa 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Perlu Tahu! Ini Beasiswa Kuliah BSI Scholarship untuk Mahasiswa 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Juni 13, 2026

Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni

Juni 13, 2026

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.