Sabtu, Juni 13, 2026
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbukti Korupsi, Suap, dan TPPU, Ini Detail Hukuman Bebby Hussy dalam Kasus Tambang

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menutup rangkaian panjang perkara tambang batu bara dengan pembacaan putusan pada Senin, 11 Mei 2026.

Ria Sofyan by Ria Sofyan
Mei 11, 2026
in Berita Utama
0
Terbukti Korupsi, Suap, dan TPPU, Ini Detail Hukuman Bebby Hussy dalam Kasus Tambang

BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menutup rangkaian panjang perkara tambang batu bara dengan pembacaan putusan pada Senin, 11 Mei 2026.

Sidang yang dipadati lebih dari 100 pengunjung itu menjatuhkan vonis kepada Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dengan total akumulatif 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda yaitu tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.

Vonis untuk Bebby Hussy dirinci majelis hakim sebagai berikut. Untuk perkara pokok dugaan korupsi pertambangan, Beby dijatuhi pidana 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp106 miliar subsider 2 tahun penjara. Dalam perkara suap, ia dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Sedangkan untuk perkara TPPU, vonisnya adalah 11 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Jika dijumlahkan, total denda yang dibebankan kepada Beby mencapai Rp250 juta.

Dalam perkara pokok, majelis hakim menyimpulkan sejumlah unsur dakwaan terbukti. Praktik tukar menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana dengan PT Ratu Samban Mining, kegiatan coal getting, penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi, hingga aktivitas penambangan yang dinilai melawan hukum dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Majelis juga menyatakan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain terbukti.

Namun hakim mengambil sikap berbeda dari Jaksa Penuntut Umum terkait komponen kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perhitungan kerugian lingkungan masih bersifat asumsi dan bukan actual loss atau kerugian nyata. Karena itu, kerugian lingkungan dinilai tidak dapat dimasukkan ke dalam perkara tipikor.

“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim dalam putusannya.

Meski mencoret kerugian lingkungan, hakim tetap menyatakan unsur turut serta atau deelneming terbukti terhadap para terdakwa. Majelis juga menetapkan uang sitaan dan aset yang sebelumnya telah disita negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Beby Hussy. Nilainya meliputi uang rupiah, valuta asing, hingga aset lain yang totalnya mencapai lebih dari Rp106 miliar.

Baca Juga

Distribusi Bantuan Pangan di Seluma Hampir Tuntas, 31 Ribu Warga Sudah Terima Beras dan Minyak Goreng

Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

Pada perkara suap, majelis hakim menyatakan Bebby Hussy terbukti memberikan hadiah sebesar Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin. Meski T. Nazirin sempat menyatakan tidak pernah menerima langsung dari Bebby, hakim menilai keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lain cukup membuktikan unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara.

TPPU Terbukti, Ada Hal Meringankan
Untuk perkara TPPU, unsur pencucian uang dinyatakan terbukti. Meski begitu, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Mulai dari sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuan perbuatan, pengembalian kerugian negara, hingga status Bebby yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain Beby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa lain. Untuk perkara pokok tipikor, Ir. H. Sutarman divonis 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari, dan uang pengganti Rp13,8 miliar subsider 1 tahun. Agusman bin Herman yang telah meninggal dunia tetap dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari tanpa uang pengganti.

Sakya Hussy dihukum 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun. Julius Soh menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari, dan uang pengganti Rp36,7 miliar subsider 1 tahun. Sunindyo Suryo Herdadi dijatuhi 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 290 hari tanpa uang pengganti.

Vonis tertinggi diberikan kepada Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono. Keduanya sama-sama dihukum 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 290 hari, dan uang pengganti Rp36 miliar subsider 2 tahun 6 bulan. Sementara Iman Sumantri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari tanpa uang pengganti.

Di perkara suap, T. Nazirin divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Sutarman dihukum 1 tahun penjara. Pada perkara TPPU, Sakya Hussy dijatuhi 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Untuk perkara perintangan penyidikan, Andy Putra dan Awang masing-masing didenda Rp3,4 miliar subsider 346 hari kurungan.

Dalam putusan itu, majelis juga memerintahkan pengembalian ribuan barang bukti yang sebelumnya disita. Barang bukti tersebut meliputi mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram, hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara. Pengembalian dilakukan setelah diperhitungkan dengan pembayaran uang pengganti.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang perkara tambang Bengkulu yang selama berbulan-bulan menyita perhatian publik. Perkara ini mencuat karena besarnya angka kerugian negara yang diperdebatkan serta perdebatan hukum mengenai batas antara pelanggaran administratif, kerusakan lingkungan, dan tindak pidana korupsi.

Usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Tags: Bebby Hussykomisaris pt tunas bara jayapengadilan tindak pidana korupsi bengkuluperkara tambang batu baratindak pidana pencucian uangtppu
Share2Tweet1Send
Previous Post

Ini Cara Mudah Membuat Pempek Kapal Selam Enak, Kenyal dan Gurih untuk Camilan di Rumah

Next Post

Yuk Bantu Airin, Balita Asal Seluma Butuh Bantuan Operasi Saluran Makan

Ria Sofyan

Ria Sofyan

Related Posts

Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni
Berita Utama

Distribusi Bantuan Pangan di Seluma Hampir Tuntas, 31 Ribu Warga Sudah Terima Beras dan Minyak Goreng

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni
Berita Utama

Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Mulai Tata Taman Remaja, Siapkan Revitalisasi Rp60 Miliar dari APBN

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial
Berita Utama

BAZNAS Provinsi Bengkulu Gandeng 5 Perusahaan Tambang, Perkuat Pengumpulan Zakat untuk Program Sosial

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga
Berita Utama

Pemprov Bengkulu Bersama BAZNAS Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Kelurahan Kebun Kenanga

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Sambut HUT ke-80 Polri, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Door to Door Salurkan Paket Sembako
Berita Utama

Sambut HUT ke-80 Polri, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Door to Door Salurkan Paket Sembako

by Wizon Paidi
Juni 13, 2026
Next Post
Yuk Bantu Airin, Balita Asal Seluma Butuh Bantuan Operasi Saluran Makan

Yuk Bantu Airin, Balita Asal Seluma Butuh Bantuan Operasi Saluran Makan

  • 54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ini Daftar 14 Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu hasil Lelang Dilantik Difinitif

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    214 shares
    Share 86 Tweet 54

Recommended

Jarang Diketahui! Ini Manfaat Sawo untuk Kesehatan Ibu Hamil, Buah Manis yang Aman Dikonsumsi

Jarang Diketahui! Ini Manfaat Sawo untuk Kesehatan Ibu Hamil, Buah Manis yang Aman Dikonsumsi

Juni 11, 2026
Klaim Disini Manfaat Terbaik Biji Selasih untuk Kecantikan, Bantu Melembabkan Kulit

Klaim Disini Manfaat Terbaik Biji Selasih untuk Kecantikan, Bantu Melembabkan Kulit

Januari 11, 2026

Don't miss it

Cek di Sini! Kesalahan Promosi Jualan yang Perlu Diketahui, Jangan Sampai Membuat Penjualan Menurun
Edukasi

Cek di Sini! Kesalahan Promosi Jualan yang Perlu Diketahui, Jangan Sampai Membuat Penjualan Menurun

Juni 13, 2026
Jenis Makanan dengan Kandungan Protein yang Tinggi, Ada Daging Merah hingga Telur
Lifestyle

Jenis Makanan dengan Kandungan Protein yang Tinggi, Ada Daging Merah hingga Telur

Juni 13, 2026
Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni
Berita Utama

Distribusi Bantuan Pangan di Seluma Hampir Tuntas, 31 Ribu Warga Sudah Terima Beras dan Minyak Goreng

Juni 13, 2026
Kenali 7 Penyebab Kulit Kusam Pada Wajah, Biasanya Kurang Minum
Lifestyle

Kenali 7 Penyebab Kulit Kusam Pada Wajah, Biasanya Kurang Minum

Juni 13, 2026
Perlu Tahu! Ini Beasiswa Kuliah BSI Scholarship untuk Mahasiswa 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Edukasi

Perlu Tahu! Ini Beasiswa Kuliah BSI Scholarship untuk Mahasiswa 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Juni 13, 2026
Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni
Berita Utama

Dikbud Provinsi Bengkulu Buka Beasiswa SMA Kebangsaan, Seleksi Dimulai Pertengahan Juni

Juni 13, 2026
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • News
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Cek di Sini! Kesalahan Promosi Jualan yang Perlu Diketahui, Jangan Sampai Membuat Penjualan Menurun

Cek di Sini! Kesalahan Promosi Jualan yang Perlu Diketahui, Jangan Sampai Membuat Penjualan Menurun

Juni 13, 2026
Jenis Makanan dengan Kandungan Protein yang Tinggi, Ada Daging Merah hingga Telur

Jenis Makanan dengan Kandungan Protein yang Tinggi, Ada Daging Merah hingga Telur

Juni 13, 2026

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.